Temuan BB 15 Ton Pasir Timah Sitaan Ditreskrimsus Polda Babel hasil Sidak Bersama PJ.Gubernur Babel Ketua LMPN DPD Babel Angkat Bicara
Bangka-Belitung,20/02/2030 -Hangatnya Pemberitaan terkait sitaan BB +-15 ton pasir timah oleh Ditreskrimsus Polda Babel setelah dilakukan.sidak bersama PJ.Gubernur Babel beberapa waktu lalu menjadi perhatian besar masyarakat Bangka Belitung.
Tidak terkecuali dari pantauan pihak.LSM sebagai fungsi kontrol sosial masyarakat.
Saat dihubungi awak media ketua LSM LMPN DPD Babel Abdul Rais menyampaikan apresiasinya kepada PJ gubernur Babel Ridwan Djamaluddin yang serius melakukan kebijakan Pemprov Babel untuk menuntaskan kegiatan tambang dan pengolahan timah ilegal dibumi serumpun Sebalai.
Tadinya saya malah sempat meragukan kapasitas beliau mungkin juga sebagian masyarakat.menilai keseriusan beliau untuk menumpas ilegal mining yang sudah sangat masive terjadi selama ini.
Dari.mulai kebijakanya membentuk Satgas Ilegal dan mengatur tata kelola pertimahan dibabel ini.
Saya berharap seperti beberapa kasus sebelumnya agar bisa tuntas diselesaikan ,jangan hanya seperti gimmick saja apalagi menyangkut pemain pemain Ilegal kelas kakap.
Kami juga menghimbau agar jangan seperti lempar bola antara PJ.Gubernur dan Kapolda Babel tentang penanganan kasus Timah yang kembali terjadi dengan nama pengusaha yang terindikasi orang yang sama.
Sejujurnya masyarakat melihat pak kinerja anda dan semua paham bahwa untuk penampungan bijih timah,izin pengelolaan sampai peleburan itu harus memenuhi syarat regulasi yang sudah diatur dengan jelas.
Apalagi terkait asal usul pasir timah ,izin penampungan dan kepada pihak mana barang ini dikirim untuk dilebur dan diekspor harus mempunyai izin dan jelas pemilik IUPnya.
Kepada pihak Ditreskrimsus Polda Babel kami mengharapkan sekali kinerja kepolisian dapat memproses kasus ini dengan baik dan cepat dan tidak lagi terkesan ragu ragu dalam mengungkap kasus penampungan pasir timah +- 15 Ton ini.
Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai selesai jangan terkesan lenyap tanpa ada proses hukum yang sesuai dengan perbuatan pidana sesuai UU Minerba no.03/2020 ,dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah.(DY)