PT. Timah TBK Pangkalpinang Eksekusi Bangunan Tanpa Seizin Penghuni Bangunan Tersebut
Pangkalpinang, Prabu Raya.com – Sangat disayangkan saat menjelang magrib tepat pukul 17:45 tampak terlihat ramai di sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani atau sebelah ombusman yang tampak ramai dilakukan oleh pihak petugas PT.Timah (16/02/2023)
Pihak petugas PT.Timah yang didampingi oleh pengamanan APH kepolisian, divisi hukum, divisi aset, ingin menghentikan agar tidak ada kegiatan aktifitas di bagunan tersebut dan sempat mengganti kunci gembok lama dengan yang baru tanpa ada persetujuan dari pihak penghuni rumah saudara dedi hartadi.
Dedi hartadi sempat berbincang dengan petugas PT.Timah divisi hukum agar duduk sama – sama, dan menjelaskan, ” Kenapa bisa menganti gembok kunci pagar tanpa ijin tuan rumah dan tujuan mereka kenapa datang saat saya lagi melaksanakan sholat magrib, bedasarkan dari pihak divisi hukum PT.Timah bahwa mereka mengatakan kami cuma menjalankan perintah sesuai putusan pengadilan, sedangkan putusan pengadilan itu NO, “ucap dedi hartadi.
Dedi hartadi selaku penghuni rumah berbincang kepada team media Prabu raya “Sangat disayangkan yang dilakukan oleh petugas PT Timah yang secara diam diam pernah membongkar rumah tersebut, padahal alat alat beliau masih ada didalam rumah tersebut dan sempat juga ada beberapa barang yang hilang,dan kenapa harus menjelang magrib dan juga didampingi oleh pihak APH menggunakan laras panjang apakah saya seorang teroris, ” Tuturnya.
Team media Prabu Raya juga sempat mencoba hubungi humas PT.Timah agar mendapatkan jawaban dari kronologi di lokasi tersebut, namun tidak ada tanggapan dari pihak humas PT. Timah TBK. ( red ).