Rebo Kasan Dan Tarian Kedidil Asal Bangka Adalah Kekayaan Intelektual Komunal
Pangkalpinang PrabuRI.com – Bupati Bangka Mulkan menerima pencatatan KIK EBT Tradisi Rebo kasan dan Tari Kedidi dari Kanwil Kemenkumham Babel, Rabu ( 08/02/2023 ).
Rebo Kasan dan tari Kedidi adalah salah satu Warisan Budaya masyarakat Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel) tercatat sebagai dalam kekayaan Komunal Intelektual (KIK).
” Saya Sangat Mengapresiasi Dan mendukung langkah Kabupaten Bangka yang saat ini gencar mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal, ” Ujar kepala Kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Babel, Harun Sulianto.
Rebo Kasan yang berasal dari Desa Air nyinyir tercatat sebagai EBT tergolong sebagai Upacara Adat dan Ritual Berklasifikasi terbuka dan Sakral.
Sedangkan Tari Kedidi dari Sanggar Mekar Sari tercatat sebagai EBT kategori gerak tarian dengan klasifikasi terbuka,
Dengan Adanya kekayaan Budaya – budaya Adat ataupun Tarian budaya daerah tesebut mari kita bersama – sama untuk menjaga dan melestarikannya.
” Kami berharap KIK lainya bisa di inventarisasi kembali untuk didaftarkan agar memperoleh perlindungan Hukum dan menghindari Budaya tersebut diklaeim oleh pihak lain. ” Ujarnya.( AD ).