Perjalanan PPKM yang Sempat Hajar Ekonomi RI Hingga Kini Dicabut Jokowi
Jakarta, detik.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 kemarin.
Kebijakan ini telah diberlakukan oleh pemerintah sejak 2021 silam, sebagai salah satu langkah pemerintah demi memerangi pandemi COVID-19 yang memporak porandakan perekonomian RI sejak 2019.
Akibat berbagai penerapan berbagai pembatasan demi mengendalikan COVID-19 ini, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 silam minus 2,07%. Angka ini turun jauh dibandingkan pertumbuhan ekonomi 2019 yang ada di level 5,02%.
Sebelum istilah PPKM digunakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terlebih dulu diterapkan pada April 2020 lewat Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Satu wilayah dapat menetapkan PSBB asalkan memenuhi syarat, yakni jumlah kasus dan jumlah kematian COVID-19 meningkat dan menyebar signifikan dengan cepat dan ada kaitan dengan wilayah lain. Mekanismenya, gubernur, bupati, ataupun walikota mengusulkan PSBB, menteri menetapkan persetujuan, dan PSBB diterapkan di lingkup wilayah tertentu (provinsi, kabupaten, atau kota).
-ADVERTISEMENT-
Barulah setelah itu pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM, untuk menggantikan PSBB. PPKM pertama kali diberlakukan pada 11 s.d 25 Januari 2021, Kebijakan ini bersifat mikro alias per daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19 hingga tingkat RT/RW.
PPKM Mikro tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Ada konsep zonasi yang menjadi panduan pengendalian, yakni zona hijau yang tanpa kasus COVID-19, zona kuning, zona oranye, hingga zona merah yang paling parah terkena kasus COVID-19.
Beberapa aturan yang diterapkan antara lain kebijakan WFH 50%, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dine in di restoran maksimal 50%, hingga pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Karena kasus yang semakin melonjak, akhirnya pemerintah memperketat PPKM Mikro dengan memberlakukan penebalan PPKM Mikro. Penebalan PPKM Mikro telah diberlakukan mulai 22 Juni kemarin hingga 5 Juli 2021.
Ada beberapa pengetatan yang dilakukan di antaranya dine in atau makan di tempat hanya diperbolehkan maksimal 25%. Kemudian jam operasional mal hingga pasar hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga paling banyak 25% dari kapasitas.
Kebijakan ini awalnya terbatas di tujuh provinsi di Pulau Jawa, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Namun sejak 1 Juni, selaras dengan peningkatan kasus COvid-19, PPKM diberlakukan dalam skala nasional.
Tidak lama berselang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan aturan yang lebih ketat, yakni PPKM Darurat. Aturan ini diberlakukan 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
Adapun pengetatan yang diberlakukan antara lain pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan harus ditutup, restoran dan rumah makan tidak menerima makan di tempat, kemudian tempat ibadah tidak diizinkan menyelenggarakan ibadah secara berjamaah, dan lain-lain.
Tidak hanya itu, masyarakat yang mau melakukan perjalanan baik dalam kota maupun antarkota harus memenuhi beberapa syarat, mulai dari menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil tes PCR H-2 untuk pesawat dan Antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.
Lalu pada 21 Juli 2021, pemerintah mulai memperkenalkan PPKM berdasarkan skala tingkatan atau level, mulai dari level 1 hingga 4. Pergantian itu disebut mengikuti arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pergantian ini juga merupakan permintaan dari para gubernur dan publik
Semakin tinggi angka ini mengindikasikan semakin ketat pembatasan diberlakukan. Pada masa tersebut, PPKM Level 4-3 awalnya diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Untuk aturannya, hampir sama dengan PPKM Darurat.