Karang Taruna Menjadi Fasilitator Kedua belah Pihak Yang Ingin Menjadi Agen e-Warung Di Desa Kondangjaya
Karawang,Jabarexpose.com – Pertemuan kedua belah pihak yang ingin menjadi agen e-warung di Desa Kondangjaya difasilitasi oleh Karang Taruna dari Desa dan kecamatan Karawang Timur pada hari kamis (17/11/2022).
Andri Ketua karang taruna desa kondangjaya beserta jajaran karang taruna kecamatan karawang timur mendukung program BPNT, siap menjadi suplayer dengan jaminan kualitas terbaik dan segera akan buatkan surat rekomendasi siapa yang lebih berhak menjadi Agen e-warung, tentunya mengacu kepada aturan yang berlaku dengan berbagai macam pertimbangan.
Karsim tunggal alias gareng salah satu pihak yang ingin menjadi Agen e-warung akan menerima keputusan dari pemegang kebijakan yaitu Kepala Desa Kondangjaya,Anja Sugiana SE, asalkan sesuai aturan yang berlaku ,mengacu kepada peraturan menteri sosial (PERMENSOS) No 5 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako.
“menyatakan dalam surat pernyataan bermeterai cukup tidak dimiliki dan/atau dikelola oleh aparatur sipil negara, pegawai Bank Penyalur, lurah atau kepala desa atau nama lain, pegawai kelurahan atau pegawai/perangkat desa atau nama lain, tenaga pelaksana Program Sembako, sumber daya manusia program keluarga harapan, anggota badan permusyawaratan kelurahan atau desa atau nama lain; dan
menyatakan dalam surat pernyataan bermeterai cukup tidak dimiliki dan/atau dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik desa beserta unit usahanya”Ungkap Karsim Tunggal.
Menurutnya pihak lain yang ingin menjadi Agen e-warung masih menjabat sebagai BPD Kondangjaya, maka jelas secara aturan tidak bisa menjadi Agen e-warung.
“Saya berharap semua pihak harus mengacu kepada aturan yang berlaku yaitu PERMENSOS No 5 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako”Pungkasnya. (Fahmi)